DPRD dan Pemkab Tanah Datar Sepakati 2 Ranperda menjadi Perda

    DPRD dan Pemkab Tanah Datar Sepakati 2 Ranperda menjadi Perda
    Foto : Journalist.id

    TANAH DATAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar. Pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perpustakaan, Retribusi Perizinan Tertentu Dan Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Pagaruyung Selasa (8/3/2022).

    Sidang dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua DPRD Saidani dan Anton Yondra, bersama 21 orang anggota, serta turut dihadiri Bupati Eka Putra, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kabag dan undangan lainnya.

    Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt. Bungsu dalam sidang tersebut menyampaikan, Penetapan Ranperda Perpustakaan telah dilakukan pembahasan mulai pada bulan Juli 2021 dilanjutkan dengan pembahasan oleh pansus dan tim ranperda dan difasilitasi oleh Gubernur Sumbar pada Februari 2022 lalu dan untuk Retribusi Perizinan Tertentu juga telah dilaksanakan pembahasan dari bulan Oktober 2021 sampai Februari 2022. kedua ranperda tersebut sudah disepakati oleh fraksi-fraksi pada tanggal 7 Maret 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    lebih lanjut, Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar dibahas mulai tanggal 17 Januari 2020 dan di fasilitasi oleh Gubernur Sumbar pada 12 Maret 2021.

    Rony Mulyadi Dt. Bungsu sampaikan, sidang tingkat II yaitu pengambilan Keputusan DPRD dan Pemerintah Daerah yang diawali dengan penyampaian laporan hasil Pansus terhadap kedua Ranperda dan satu perubahan peraturan DPRD Tanah Datar.

    Untuk penyampaian pembahasan hasil Pansus I Ranperda tentang Perpustakaan melalui juru bicara Kamrita, Pansus II tentang Retribusi Perizinan Tertentu disampaikan oleh Surva Hutri dan Pansus I tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar melalui juru bicara Syafril.

    Pada akhir sidang Rony Mulyadi Dt. Bungsu sampaikan kesepakatan bersama ranperda Perpustakaan bernomor 01/KB/BTD-2022 dan ranperda Retribusi Perizinan Tertentu bernomor 02/KB/BTD-2022 serta untuk Perubahan atas Peraturan DPRD nomor 172/04/KPTS/DPRD-TD/2022.

    Sementara itu Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih dengan telah disepakati bersama dua Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kepada Pansus atas sumbangan pemikiran dalam penyempurnaan Perda sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

    Eka Putra ungkapkan, dengan semangat dan totalitas dalam menyelesaikan ranperda untuk mengambil suatu kesepakatan melalui musyawarah mufakat dan menjadi dasar dalam mendukung pembangun dengan tujuan menyejahterakan masyarakat Tanah Datar.

    Eka Putra harapkan, dengan di tetapkan perda dapat meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) dan dengan ditetapkan ranperda Perpustakaan diharapkan dapat meningkatkan minat baca dan meningkatkan SDM yang berkualitas.

    Diakhir sambutan Bupati harapkan kepada seluruh Organisasi Perangkat daerah untuk siapkan perangkat sesuai yang di harapkan, sosialisasi dan menindaklanjuti saran dan masukan dari DPRD sesuai aturan yang berlaku.(JH)

    dprd tanahdatar
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Dan Wabup Kepulauan Mentawai Purna...

    Artikel Berikutnya

    Bupati dan Wabup Tanah Datar Hadiri Melepas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami