PPID Tanah Datar Tingkatkan Pelayanan Informasi

    PPID Tanah Datar Tingkatkan Pelayanan Informasi
    Foto : Journalist.id

    TANAH DATAR - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Datar melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) menggelar Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi perangkat daerah, camat, dan nagari.

    Rapat koordinasi tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian yang dilaksanakan di Aula Bupati itu Rabu, (20/4/2022).

    Wakil Bupati mengatakan hak informasi dan keterbukaan informasi merupakan hak asasi manusia dan salah satu ciri penting negara yang demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaran negara yang baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

    Undang undang itu telah memberikan landasan hukum oleh setiap orang dalam memperoleh informasi publik dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan secara tepat, cepat, biaya ringan dan sederhana.

    Pelayanan informasi juga harus dilaksanakan dengan mempedomani azas tranparansi, parsipatif dan kesamaan hak yang nantinya menjadi landasan bagi setiap pejabat publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan.

    Namun beberapa informasi publik dapat dikecualikan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 pasal 17 dengan memperhatikan tiga prinsip utama,

    Yaitu Prinsip ketat, artinya untuk mengkategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode yang falid mengedepankan objektifitas.

    Kedua prinsip terbatas, artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran subjektif dan kewenangan.

    Ketiga, Sifatnya tidak mutlak, karena tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan apabila ada kepentingan publik yang lebih besar untuk menghendakinya.

    "Mudah-mudahan dengan pertemuan pada rakor ini, bisa memahami apa makna dari undang-undang nomor 14 tahun 2008. Namun Pemkab Tanah Datar tetap menjunjung keterbukaan informasi tapi dengan sewajar-wajarnya dan sepantasnya.

    Sementara Ketua Panitia pelaksana yang juga Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo Tanah Datar Roza Melfita mengatakan kegiatan rapat koordinasi teknis ini bertujuan untuk penguatan kapasitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi bagi pejabat perangkat daerah.

    Aturan tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 52.

    Dalam memberikan pemahaman tentang keterbukaan informasi tersebut Dinas Kominfo Tanah Datar Datar mendatangkan narasumber dari Komisi Informasi Sumatera Barat Noval Wiska sebagai ketua dan Adrian Tuswandi sebagai Komisioner Bidang Penyesalan Informasi Publik KI Sumbar.

    Adrian Tuswandi mengatakan antara PPID Kabupaten dengan nagari harus ada koordinasi dan perlu pendampingan, karena ada beberapa aturan yang ada di nagari juga mengacu pada Kementerian dalam negeri.

    Kemudian ada perubahan regulasi perubahan di Komisi Informasi tentang standar layanan informasi, dulu diatur dalam PerKI 1 tahun 2010 dan sekarang sudah tidak terpakai lagi, dan diganti PerKI 1 tahun 2021 dan ada sedikit perbedaan didalamnya.

    "Perubahan seperti itu juga harus di upgrade dan PPID juga harus memiliki SOP tentang hal itu, " katanya.

    Ketua KI Sumbar Noval Wiska menyampaikan, keterbukaan informasi publik bukanlah hal yang menakutkan, tapi justru melindungi dalam bekerja, dengan makin terbuka semakin bisa meminimalisir upaya korupsi.

    PPID juga dituntut untuk mampu melayani permohonan informasi yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat selama itu memiliki tujuan yang benar.

    "Oleh karena itu, PPID perlu mengetahui tujuan permohonan informasi sehingga kita bisa melayani permintaan dengan sebaik-baiknya dengan berpegang pada prinsip, cepat, tepat waktu dan berbiaya ringan, "

    Kepala Dinas Kominfo Tanah datar Yusrizal menyampaikan bahwa Dinas Kominfo bersedia melakukan pendampingan bagi PPID di nagari.(JH)

    PPID TANAHDATAR
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Tim Ramadhan Khusus Kunjungi Salah Satu...

    Artikel Berikutnya

    Dengan Modus Minta Dipijiti, Seorang Ayah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami